Dalam ajaran Islam, kita sudah diatur untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan keyakinan ”halalan thoiyyibah”, artinya suatu keharusan adanya jaminan kehalalan dan jaminan terpelihara dari produk yang haram. Aturan ini berlaku pada setiap makanan atau produk yang kita konsumsi atau pakai, termasuk pada produk kecantikan.
Pada suatu ayat Al-Quran berbunyi:
Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. (QS 2:168)
Dari ayat tersebut sangat jelas bahwa setiap umat muslim dan muslimah harus memilih yang halal. Namun, umat muslim dan muslimah tidak perlu khawatir dengan status halal terhadap makanan dan produk yang akan dikonsumsi dan dipakai karena terdapat sertifikasi yang dilakukan oleh MUI. Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Seperti pada produk shampoo moayu yang dipakai pada moz5 salon muslimah, terdapat logo sertifikasi halal dari MUI yang membuktikan bahwa produk tersebut benar-benar halal memenuhi standar syariat Islam dan tidak diragukan lagi untuk para umat muslim dan muslimah di Indonesia.